Asuransi Usaha Tani Padi |
Besaran premi yang mesti dibayar oleh peserta terbilang murah, yaitu Rp. 36.000 per hektar dalam satu kali musim tanam dengan nilai pertanggungan sampai Rp. 6 juta. Besaran nilai asuransi proposional dengan luas tanam, misalnya untuk lahan setengah hektar cukup dengan membayar setengahnya saja & mendapatkan pertanggungan setengahnya juga. Biaya asuransi menjadi murah karena pemerintah mensubsidi premi sebanyak 80% dari jumlah premi yang harus dibayar.
Hitung-hitungan besarnya premi didasarkan dengan asumsi berikut:
- Asumsi ongkos atau biaya budidaya padi sebesar Rp. 6.000.000 per hektar dalam sekali musim tanam
- Besar premi asuransi 3% dari ongkos produksi yaitu sebesar Rp. 180.000
- Premi disubsidi pemerintah sebesar 80% / senilai Rp. 144.000
- Petani membayar premi sebesar Rp. 36.000 per hektar
- Nilai pertanggungan jika terjadi gagal panen sampai Rp. 6.000.000 per hektar
Adapun resiko yang dijamin oleh AUTP ialah sebagai berikut:
- Jangka waktu pertanggungan sekali musim mulai tanam sampai panen (4 bulan),
- Resiko yang ditanggung antara lain bencana banjir, kekeringan serta Organisme Penganggu Tanaman (OPT) tertentu,
- Tak semua serangan OPT ditanggung, yang ditanggung antara lain serangan hama seperti tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang dan ulat grayak. Sedang serangan penyakit antara lain blast, tungro, bercak coklat, busuk batang serta kerdil hampa,
- Klaim asuransi dapat diajukan apabila kerusakan akibat gagal panen mencapai 75%,
- Perusahaan asuransi akan menilai besar kerugian klaim,
- Pertanggungan dibayarkan selambat-lambatnya pada 14 hari sejak klaim diajukan.
Cara Mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi
Bagaimana cara mengkuti Asuransi Usaha Tani ini?
Memang pada tataran pelaksanaannya mengikuti asuransi ini agak sedikit ribet, karena melalui 2 tahap yaitu seleksi oleh pemerintah dalam hal ini dinas pertanian sampai Kementan dan perusahaan jasa asuransi. Pertama-tama petani harus tergabung dalam kelompok tani yang melakukan usaha budidaya padi. Kegiatan usaha ini dianggap sebagai satu kesatuan resiko. Jadi, program ini belum mengakomodir perorangan secara langsung.
Kemudian kelompok tani didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan. Kemudian UPTD akan merekapitulasi peserta dan menyampaikannya ke dinas terkait tingkat kabupaten/kota. Demikian seterusnya hingga dinas tingkat propinsi dan terakhir Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk ditetapkan.
Proses pembayaran premi swadaya dari peserta ini dibayarkan ke dinas kabupaten / kota, lalu bukti transfernya diserahkan ke petuga asuransi untuk memperoleh sertifikat asuransi. Perusahaan asuransi akan menagih 80% premi subsidi ini kepada pemerintah.
Selanjutnya jika terjadi gagal panen, perusahaan asuransi akan menilai kerugian. Pertanggungan akan diberikan maksimal selama 14 hari terhitung dari pengajuan klaim. Uang pertanggungan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah disepekati. Jangan lupa, jika usahanya sukses uang premi hangus.